BUPATI TRENGGALEK
KEPUTUSAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR : 188.45/ 610 /406.013/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA HALAL BIHALAL
IKATAN KELUARGA ASAL TRENGGALEK ( IKAT )
DI KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2009
BUPATI TRENGGALEK,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalin komunikasi dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Ikatan Keluarga Asal Trenggalek (IKAT) yang berada di luar Kabupaten Trenggalek, maka perlu adanya kegiatan yang bersifat silaturahmi yang diwujudkan dalam acara Halal Bihalal IKAT Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Panitia Halal Bihalal dimaksud dengan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek;
13. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2009;
14. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek;
15. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Panitia Pelaksana Halal Bihalal Ikatan Keluarga Asal Trenggalek (IKAT) di Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU Keputusan ini mempunyai tugas :
1. merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal Ikatan Keluarga Asal Trenggalek (IKAT) di Kabupaten Trenggalek Tahun 2009;
2. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
KETIGA : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2009 serta sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 01-09-2009
BUPATI TRENGGALEK,
S O E H A R T O